Miris! Tujuh Pembunuh Yuyun Cuma Dituntut 10 Tahun

×

Miris! Tujuh Pembunuh Yuyun Cuma Dituntut 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto (Foto dok.Jawapos.com)

Hargo.co.id – Harapan publik untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap Yuyun ternyata jauh dari kenyataan. Ini setelah 7 pelaku pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu itu, hanya dituntut 10 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, bagi Polri tidak masalah tuntutan dan vonisnya akan seperti apa.

“Bukan masalah puas tidak puas, tapi kembali kepada rasa keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan tujuan dari proses hukum itu sendiri,” kata dia kepada JawaPos.com, Kamis (5/5).

Menurut dia, Polri akan merasa puas dan senang jika tidak ada lagi pelanggaran hukum.

“Sehingga masyarakat dapat melaksanakan semua aktivitas dengan aman dan tertib,” sambung dia.Dia menekankan bahwa Polri hanya bisa menyerahkan semuanya ke majelis hakim.

“Kami kan sudah melakukan pembuktian, biar nanti jaksa dan hakim menindaklanjutinya,” tambah jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, para pelaku bisa menerima hukuman terberat yang artinya di atas sepuluh tahun, karena pelaku dijerat pasal berlapis.

“Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis,” kata Boy kemarin.

Sementara itu tuntutan 10 tahun disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang Selasa (3/5) lalu. Ketujuh pelaku didakwa dan dituntut Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan juga Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sebelumnya Yuyun ditemukan tewas oleh warga Desa Kasie Kesubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong Senin pagi (4/4) lalu, di kebun milik warga setempat.

Kondisinya jasad korban dalam keadaan setengah bugil hanya ditutupi baju singlet. Posisi badan terlungkup, tangannya terikat dari atas masuk ke bawah paha.

Yuyun merupakan anak dari Yakin warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun. Dia merupakan siswi kelas 1 SMP 5 Satu Atap di Padang Ulak Tanding.

Diperkirakan korban telah tewas beberapa hari. Sebab, saat ditemukan mayat korban sudah mengeluarkan bau tak sedap dan berbelatung.

Sejuah ini, polisi sudah meringkus 12 dari 14 pelaku. Dua orang masih dilakukan pengejaran.(elf/JPG/hargo)