Hargo.co.id GORONTALO – Penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Captikus ke Gorontalo kembali digagalkan jajaran Polres Gorontalo. Ini menyusul razia di kawasan perbatasan Atinggola, Gorontalo Utara (Gorut) dengan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar, Kamis, (17/3) pukul 06.30 wita. Petugas menggeledah salah satu Truk yang mengangkut Captikus sebanyak 1.400 liter.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan berawal ketika Polsek Atinggola sedang melakukan razia pagi hari di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kota Jin, Kecamatan Atinggola, Gorut. Saat itu seluruh kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan. Baik dari arah Gorontalo ke Sulut, maupun sebaliknya.
Hingga tibalah saat memeriksa truk yang di kemudikan SP alias Yanto, warga Marisa, Kabupaten Pohuwato. Awalnya ketika ditanya perihal muatan, SP mengaku hanya membawa barang dagangan biasa. Namun, hal itu tak lantas membuat petugas langsung percaya. Petugas kemudian langsung memanjat kas truk dan membuka terpal yang menutupi muatan.
Saat dibuka, ternyata muatan truk tersebuta adalah karung-karung yang sudah berisi kantong-kantong plastik Captikus. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Mobil truk tersebut langsung diamankan di Kantor Polsek Atinggola.
Dari hasil pemeriksaaan, terungkap Captikus tersebut berasal dari Amurang, Kabupaten Minahasa, Sulut. Sesuai rencana, Captikus tersebut akan diedar di wilayah Kecamatan Tolinggula, Gorut.
Kapolsek Atinggola Iptu Rudio mengatakan, seluruhnya ada 28 karung Captikus. Setiap karung berisi 4 kantong plastik berukuran 12,5 liter setiap kantong.
“Seluruhnya ada 112 kantong plastik dengan berat 1.400 liter. Kita sudah menyerahkan Captikus tersebut beserta Truk dan para tersangka ke Polres Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Iptu Rudio. Barang Bukti (Babuk) dan tersangka tiba di Polres Gorontalo hari itu juga pukul 19.00 wita.
KBO Resnarkoba Ipda Nasar mengatakan, pihaknya telah menerima hasil tangkapan yang dilakukan Polsek Atinggola. Saat ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yakni SP sang sopir dan JO alias Oike yang mengaku sebagai tangan kanan bos pemilik Captikus di Amurang inisial OS.
“Miras tersebut akan diantar ke salah satu pedagang Miras Tolinggula. Setiap kantong harganya Rp 125 Ribu. Nantinya pedagang di Tolinggula bisa mengecer Rp 10 ribu per botol ukuran 500 mililiter,” tuturnya.
Selanjutnya kata Ipda Nasar pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap OS. “Kita akan periksa juga pemiliknya. Truk untuk sementara kita tahan, sementara SP dan OK diharuskan untuk wajib lapor,” pungkasnya. (tr-48/hargo)