Burhan Pepen ada di hati

3 Fakta Penonaktifan Feriyanto Mayulu dari Pimpinan Dewan Provinsi Gorontalo

×

3 Fakta Penonaktifan Feriyanto Mayulu dari Pimpinan Dewan Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Feriyanto Mayulu. (dok Gorontalo Post)

Hargo.co.id GORONTALO – Sudah jatuh tertipa tangga pula, peribahasa itu yang kini dirasakan salah satu pimpinan dewan provinsi Gorontalo, Feriyanto Mayulu.

badan keuangan

Mantan wakil walikota Gorontalo itu dinonaktifkan dari jabatannnya karena tersandung kasus dugaan korupsi.

Terungkap fakta-fakta mengejutkan dari penonaktifan Eby (sapaan akrab Feriyanto) dari jabatannya tersebut.

Pertama pengnonaktifan Eby sudah terjadi sejak tanggal 28 Januari lalu.

“Mendagri sudah menandatangani SK penonaktifan untuk pak Eby. Suratnya diterbitkan pada 28 Januari,” kata Ketua Deprov Gorontalo, Paris Jusuf, kepada Gorontalo Post (grup hargo.co.id).

Fakta kedua Feriyanto Mayulu sudah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dari sekitar 2015. Bahkan dalam kasus ini, status eby sudah jadi terpidana seiring telah terbitnya putusan pengadilan Tipikor Gorontalo yang memvonisnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,680 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Fakta ketiga dari penonaktifan Eby membuat satu kursi Pimdeprov saat ini mengalami kekosongan.

“Karena pimpinan Deprov bersifat kolektif kolegial maka tugas-tugas pak eby akan ditangani bersama oleh tiga pimpinan yang tersisa,” tambah Paris Jusuf. (rmb/wan/dan/hargo)