Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melalui rapat Paripurna ke-40, Senin (6/2/2023) membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah dan usul inisiatif DPRD.
Saat memimpin jalannya Paripurna, Wakil Ketua DPRD, Nirwan Due, meminta agar masing-masing Pansus Rancangan Peraturan Daerah segera melakukan penyusunan komposisi personalia Pansus yang akan membahas masing-masing tiga buah Ranperda. Terlebih dalam pembahasannya, masing-masing Pansus hanya diberikan jeda waktu hingga 30 hari kedepan.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam forum ini. Pertama kami mintakan kepada masing-masing panitia khusus agar segera melakukan rapat penyusunan komposisi personalia dan agenda kerja pembahasan ranperda,” tutur Nirwan.
Dalam kesempatan itu, Politisi Gerindra tersebut juga memintakan peran aktif unsur pemerintah daerah dalam menghadirkan masing-masing OPD terkait disetiap pembahasan Ranperda oleh masing-masing Pansus.
“Kami harapkan juga dalam pembahasan Ranperda nanti dapat menghadirkan jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat,” ucapnya di hadapan para hadirin.
Dirinya juga berharap, agar semua Anggota Pansus nanti bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Terlebih kata dia, selain sebagai bagian dari tugas DPRD, fungsi legislasi juga merupakan bentuk manifestasi pelayanan masing-masing Anggota DPRD kepada masyarakat dan daerah.
“Terkahir, besar harapan saya agar kita semua dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Karena ini sebagai manifestasi rasa pengabdian kepada daerah dan masyarakat Kabupaten. Semoga apa yang kita lakukan akan menjadi amal ibadah dan semoga Allah meridhoi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Riyan Lagili
