Hargo.co.id GORONTALO – Petualangan empat sekawan dalam melakukan aksi pencurian diwilayah Kota Gorontalo akhirnya bisa dilumpuhkan  aparat kepolisian Pola Gorontalo. Ini setelah empat orang warga Gorontalo tersebut Masing-masing FY(31), GL (32), SM (21), dan IM (25), di bekuk oleh jajaran Ditreskrimum Polda Gorontalo karena menjadi pelaku serangkaian pencurian di wilayah Kota Gorontalo.
Kawanan pencuri yang sering menyebut dirinya 4 sekawan itu hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo, jumat (18/3).
Dari pengakuan FY salah seorang dari kawanan pencuri ini Mengatakan, mereka memiliki tugas masing-masing dalam melaksanakan aksinya.
“Ada yang bertugas mengawasi, ada yang masuk, dan ada yang nanti menjual barang hasil curian,” ujar pria penuh tato di tubuhnya itu. FY juga menambahkan, selama melakukan aksinya, keempat kawanan ini terbilang cukup mahir, karena belum sekalipun mereka dipergoki oleh pemilik rumah.
“Semuanya tergantung orang yang bertugas mengawasi dan melakukan pemantauan awal pak, jadi tidak ada yang perlu kami khawatirkan saat mulai beraksi, kami juga belum pernah sampai dipergoki pemilik rumah,” tambahnya.
Menurut keterangan dari keempat pelaku ini, dua bulan terakhir mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Kota Gorontalo, masing-masing, di Jalan Agus Salim 4 rumah, Jalan Rambutan 2 rumah, Jalan palma 2 rumah, dan di Kelurahan Wongkaditi dua rumah.
Dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, keempatnya berhasil menggondol sejumlah barang elektronik, seperti laptop, TV dan sejumlah barang elektronik lainnya. “Sejauh ini yang kami amankan baru 4 buah laptop, 2 TV LED, dan 1 set home theatre. Sisanya masih sementara kami kumpulkan,” ujar AKBP Yan Budijaya, S.IK Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Diamankan dari sejumlah tempat yang terpisah. Polisi terlebih dahulu menangkap IM, baru kemudian dikembangkan, dan menangkap 3 tersangka lainnya. “Keempatnya akan dijerat dengan pasal 365 UU KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (tr-45/hargo)