
“Ketua Dewan diperiksa karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai ketua pansus yang menyetujui pinjaman sebesar Rp 50 milliar untuk pembangunan 3 ruas jalan di Kabupaten Boalemo,†ujarnya.
Herman juga menambahkan, selain Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Kejati Gorontao juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait persoalan itu.
Oktohari Dalanggo sendiri usai menjalani pemeriksaan mengatakan, dirinya dicecar dengan 31 pertanyaan terkait persoalan itu.

Namun, Oktohari menampik adanya dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus itu, karena dirinya hanya tau persoalan proyek ini hanya sampai pada penyetujuan untuk melakukan peminjaman Rp 50 milliar dari dana PPIP.
“Semua pertanyaan yang ditanyakan ke saya hanya yang berkaitan dengan wewenang DPRD dalam menyetujui peminjaman anggaran,†ujarnya.
Sementara terkait persoalan proyek pekerjaan Oktohari mengatakan, hal itu merupakan wewenang dan tanggung jawab pemegang proyek itu sendiri.
Oktohari juga menambahkan, alasan Pansus DPRD Boalemo menyetujui peminjaman itu, karena, DPRD Boalemo menilai proyek jalan yang ada di Boalemo itu harus segera diselesaikan agar tidak terjadi penyusutan hasil pekerjaan yang akan terjadi jika dilakukan dengan tahapan pekerjaan yang lama.(tr-45/hargo)