64,7 Triliun APBN Kembali Dipotong

×

64,7 Triliun APBN Kembali Dipotong

Share this article
Ilustrasi

MPR RI, DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Menurut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Ismed Saputra, penghematan APBN di K/L tersebut tentu akan sangat berpengaruh pada Satker-Satker pusat yang ada di daerah, termasuk SKPD yang ada di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Untuk SKPD yang ada di tingkat provinsi itu akan berpengaruh pada dana dekonsentrasi. Sedangkan di kabupaten/kota, juga akan berpengaruh pada dekonsentrasi ditambah dana tugas pembantuan,” ujar Ismed yang didampingi

Kepala Seksi Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran (PPA) I, Catur Ery Prabowo dan dan Kepala Bidang PPA II, Ahmad Heryawan, kemarin, Jumat (26/8).

Dengan keluarnya Inpres ini, Ismed berharap agar program-program yang ada di Satker pusat, SKPD maupun kabupaten/kota dapat segera dijalankan.

Jika tidak, akan terkena self blocking atau pemotongan mandiri tadi. “Solusinya adalah satker pusat dan SKPD agar prioritas kegiatan yang sangat penting,” tegasnya. Ditanya kapan

Setelah Inpres No 8 Tahun 2016 ini keluar, maka K/L harus segera membuat self blocking yang dibagi sampai di kantor wilayah, provinsi, kabupaten/kota.

Kemudian, Satker pusat dan SKPD mengajukan self blocking, misalnya belanja dinas. Setelah itu, Satker pusat dan SKPD dengan nilai tertentu (besaran anggaran)

mengajukan ke menteri masing-masing dan akan diajukan ke Menteri Keuangan (Menkeu).

Menkeu kemudian akan mengeluarkan dokumen anggaran DIPA hasil revisi, dimana DIPA tersebut sudah terpotong. Terakhir, pelaksanaan anggaran yang sudah dihemat.(axl/JPG/hargo)