755 Kasus Korupsi Berhenti di Penegak Hukum

×

755 Kasus Korupsi Berhenti di Penegak Hukum

Share this article
Ilustrasi

Hargo.co.id JAKARTA – Kinerja pemberantasan korupsi sedang disorot tajam. Sebab, masih ada 755 kasus dugaan korupsi yang berhenti di tengah jalan.

Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan KPK pun diminta lebih transparan mengungkapkan apa saja kendala yang mereka hadapi.

Data yang dilansir Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa 755 kasus itu masih berhenti di tingkat penyidikan di aparat penegak hukum.

Perinciannya, 527 kasus di kejaksaan, 211 kasus di kepolisian, dan 17 kasus ditangani KPK.

Jumlah tersebut merupakan perbandingan data penanganan kasus pada semester kedua 2015. Saat itu, ada 911 kasus.

Dari jumlah tersebut, sudah ada 156 kasus yang bergerak dari penyidikan di aparat penegak hukum ke tahap penuntutan atau dibawa ke pengadilan.

Perinciannya, 112 kasus ditangani kejaksaan, 35 kasus di kepolisian, dan 9 kasus lainnya di KPK. Deputy Coordinator ICW Ade Irawan mengatakan, aparat penegak hukum semestinya harus lebih terbuka mengenai alasan masih ada ratusan kasus yang belum ditangani itu.

Misalnya karena terkendala anggaran atau personel yang sedikit. ’’Atau ada masalah administrasi dan politik. Ini yang harus dibuka,’’ ujarnya kemarin.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kinerja pemberantasan korupsi harus dilihat dari semakin sedikitnya kasus yang terungkap.

Dengan begitu, misi utama untuk menekan korupsi justru dinilai berhasil.

’’Kalau pandangannya semakin banyak kasus yang diungkap berarti berhasil, itu justru bertentangan dengan misi awal,’’ ungkapnya di istana wakil presiden kemarin (29/8).

JK sendiri yakin KPK, jaksa, dan polisi sudah bekerja keras untuk memberantas korupsi. Mereka pun patut diapresiasi atas kinerja mereka selama ini.

’’Tujuan kita itu semakin kurang orang yang korupsi dan semakin berkurang orang yang diperiksa,’’ katanya.

Menanggapi pernyataan JK tersebut, Ade mengatakan, penegakan hukum atas perkara yang telah ditangani itu harus diperjelas duduk perkaranya.

’’Kalau korupsi turun kualitas dan kuantitasnya memang bagus. Tapi, kalau kasus sudah ada tapi tidak ditindaklanjuti, ini yang perlu jadi perhatian,’’ ucapnya. (JPG/hargo)