Masih kata Suganda, para pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tilamuta untuk dimintai keterangan terkait dengan pengangkutan BBM bersubsidi itu.
Ia juga menjelaskan BBM jenis bensin itu diangkut dari Pertamina Tilamuta dan akan diperjualbelikan kepada depot depot eceran yang ada diwilayah Kecamatan Botumoito dan Mananggu.
“Pemilik BBM ini tidak dapat menunjukan dokumen resmi maupun surat izin pengangkutan, sehingganya dikategorikan sebagai BBM ilegal.
Saat ini barang bukti kami amankan di Mapolsek Tilamuta dan selanjutnya akan kita proses hukum, sebab persoalan ini menyangkut pelanggaran Undang Undang Minyak dan Gas (Migas),” tandas Kapolsek, sambil menambahkan, sejauh ini Polisi masih sementara mendalami kasus tersebut, dan menelusuri keterlibatan pihak lain dari Pertamina.(Tr-30/hargo)
