Hargo.co.id, KUALA LUMPUR – Sidang perkara pembunuhan Kim Jong-nam terus berlanjut, pengadilan memeriksa noda racun VX yang tertinggal di baju pelaku.
Sidang terbuka berlangsung pada Senin (9/10/2017) di Kantor Pusat Jabatan Kimia, Kementerian Sains Teknnologi dan Inovasi Malaysia di Petaling Jaya.
Kedua terdakwa asal Indonesia Siti Aisyah (25) dan perempuan asal Vietnam Doan Thi Huong (28) menjalani proses sidang barang bukti.
Pengadilan memerikasa barang bukti kaos yang didapati noda racun VX yang dikenakan terdakwa saat pembunuhan Kim Jong-nam.
Keduanya didampingi pengacara beserta dokter memasuki laboraturium sambil mengenakan baju pelindung, masker dan sarung tangan.
Sementara Hakim Datuk Azmi Ariffin berada di barisan pendakwaan dan pengacara yang lain berada di luar laboratorium yang dipisahkan dengan dinding kaca.
Wakil Pendakwa Raya Wan Shaharuddin Wan Ladin selepas sidang mengatakan proses pemeriksaan barang bukti berlangsung selama satu jam setengah dalam kamar laboratorium.
Salah satu pengacara Siti Aisyah, Goi Soong Seng, usai sidang mengatakan sidang hari ini fokus pada identifikasi barang bukti.
“Mereka mengatakan ini baju Siti Aisyah. Kami ingin melihat secara langsung apakah benar merupakan baju Siti Aisyah,†katanya.
“Kami ingin melihat bagaimana kondisi dari baju tersebut karena mereka memberikan keterangan bahwa baju tersebut sobek, tapi ketika kami melihatnya ternyata tidak sobek. Ada potongan dalam bajunya, tapi tidak sobek,†ujarnya.
Dia mengatakan sejauh yang mereka perhatikan satu-satunya benda yang terkontaminasi adalah baju dan baju tersebut merupakan bukti yang sangat kuat.
Siti Aishah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam (45) di Balai Berlepas Kuala Lumpur International Airport2 pada 13 Februari.
Mereka didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dan jika terbukti bersalah menghadapi hukuman mati.
(mia/pojoksatu/hg)
