Hargo.co.id GORONTALO – Oknum PNS vertikal di Kabupaten Gorontalo inisial AS alias Ahmad yang di ringkus oleh BNN Provinsi Gorontalo Minggu (28/2) lalu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.
Ini setelah hasil tes urine yang dilakukan petugas BNNP Gorontalo, Achmad positif menggunakan zat yang mengandung Methamfetamin atau narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNNP Gorontalo, Kombes Pol, Purwoko Adi, SIK, mengatakan, proses selanjutnya Ahmad akan dilakukan Asesment oleh Tim Asessmen Terpatu (TAT) atau penilaian terhadap tersangka.
“Tersangka dan barang bukti akan dilakukan Asesment, sebab melalui asesment tersebut kita akan mengetahui tersangka akan diketahui sebagai pengedar dan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya Ahmad dibekuk anggota BNNP Gorontalo dibantu petugas Direktorat Narkoba Polda Gorontalo di sebuah Perumahan yang ada di Jalan Bali, Kota Tengah. Dari tangan Ahmad ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu. (tr-46/hargo)