AMSI Gorontalo Kecam Aksi Kekerasan Pers di Pohuwato

Headline Metropolis
STOP! Kekerasan terhadap Wartawan
  STOP! Kekerasan terhadap Wartawan

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang wartawan liputan di Kabupaten Pohuwato, baru-baru ini mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan aksi demo di kantor PT. Inti Global Laksana (IGL), Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/2/2023). Wartawan itu bernama Israwanto Doda, dia adalah jurnalis di media Barakati.id.

Kejadian kekerasan bermula kala Isran Doda sedang meliput demo yang dilakukan ratusan masyarakat Kecamatan Popayato di kantor Perusahaan (IGL) Pohuwato. Tiba-tiba Isran diserang oleh salah satu karyawan PT. IGL. Israwanto kena pukul di bagian tangan. Tak hanya itu, Isran juga mendapat intimidasi dari oknum karyawan tersebut.

banner 300x300

Kejadian kekerasan terhadap Irsan menuai kecaman dari Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, Verrianto Madjowa.

“Kami Amsi Gorontalo mengecam keras kasus kekerasan dialami wartawan Barakati.id Israwanto Doda,” ungkap Verri kepada Hargo.co.id, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, keselamatan dan perlindungan wartawan saat meliput maupun karya jurnalistik masih menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

banner 728x485
Verianto Madjowa

Padahal, kata dia, perlindungan untuk keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah kewajiban bagi kita semua.

“Keselamatan wartawan adalah unsur fundamental dalam kebebasan ekspresi,” terangnya

Veri menambahkan, kasus kekerasan yang dialami wartawan seperti ini, patut menjadi perhatian serius Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jika melihat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang menerangkan bahwa jurnalis berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambat tugas wartawan.

“Kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi. Dalam hukum internasional, hak untuk menyampaikan dan menerima informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental,” tegasnya.

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Dalam kerangka hukum nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita.

Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*)

Penulis: Apris Nawu

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *