Hargo.co.id, GORONTALO – Dari hasil identifikasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tentang hak-hak keuangan kepala desa, BPD dan aparat desa sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, tidak sesuai lagi dengan regulasi yang ada.
Hal tersebut disampikan oleh Ketua Pansus, Aryati Polapa usai pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihaknya pada awal pekan.

Menurutnya, DPRD selaku suplayer regulasi harus dapat mencermati setiap regulasi yang ada untuk disandingkan dengan rujukan regulasi yang ada diatasnya, yang tentunya disesuaikan dengan yang terbaru.
“Mana regulasi yang masih bersesuaian dan mana regulasi yang harus dirubah karena sudah tidak relevan lagi dengan regulasi atau rujukan diatasnya,” ungkap Aryati.
Seperti halnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Jadi ini harus berubah, demi kebaikan, saya berikan langkah praktis kalau perhitungan hak kepala desa sebelumnya bahwa penghasilan tetap (Siltap) kepala desa,” jelasnya.
Sebelumnya, sesuai dengan yang diatur dalam Perda, untuk gaji seorang kepala desa atau Siltap merujuk pada presentase dari gaji pokok bupati. Nah, dengan adanya PP nomor 11 tahun 2019, kata Aryati, nantinya rujukan untuk gaji kepala desa akan merujuk pada 120 persen dikali gaji pokok ASN Golongan 2 nol tahun.
“Nah itu kalau diperhitungkan ada selisih, sehingga harus disesuaikan, mau selisih kurang atau selisih lebih ini harus dicermati perhitungannya,” tegas Aryati.
Sedangkan untuk para bawahan kepala desa, seperti sekretaris akan mengacu pada siltap kepala desa, dan seterusnya.
“Hingga hak-hak keuangan ketua BPD dan anggota. Tentunya kalau ketua dan anggota BPD tidak ada siltap yang ada hanyalah tunjangan itu yang harus dibedakan,” tandasnya. (*)
Penulis: Alosius M. Budiman