Hargo.co.id GORONTALO – Setelah melalui serangkai uji materil dan kelayakan kelembagaan.

Enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi mendapat pengakuan(akreditasi) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Rabu, (20/1).
Enam OBH tersebut masing-masing LBH UNG, LBH UG, LBH Ichsan, LBH IAIN, dan LBH YLBHI.  Enam LBH ini nantinya diperuntukan guna memberikan pengawalan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Gorontalo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Bambang Palasara mengatakan, dengan terakreditasnya enam LBH tersebut, warga Gorontalo kini tak perlu takut lagi akan tertipu LBH ilegal yang selama ini banyak berkeliaran di Gorontalo dan jumlahnya begitu banyak.
“Sekarang bisa lebih diketahui mana lembaga resmi dan mana lembaga abal-abal. LBH resmi adalah yang mengantongi surat akreditasi dari kami,” kata Bambang Palasara.
Dijelaskan Bambang, LBH yang telah memiliki akreditas juga bisa mendapatkan bantuan anggaran dari APBN maupun APBD. Karena memiliki sumber dana maka OBH tidak diperkenankan lagi melakukan pungutan uang kepada kliennya.
“LBH dikhususkan untuk klien yang kurang mampu. Maka jangan ada pungutan terhadap mereka. Sudah ada anggaran dari pemerintah yang dapat digunakan guna menangani kasus,” terangnya.
Ketua LBH UNG, Ramdan mengatakan, dengan terakreditasnya sejumlah organisasi bantuan hukum di Gorontalo, setidaknya dapat meyakinkan setiap klien bahwa, organisasi yang mengawal kasus yang menimpa klien khususnya warga miskin Gorontalo merupakan lembaga resmi.
“Setidaknya sudah ada proses akreditasi minimal warga bisa tau mana lembaga yang sah,” tuturnya. Ramdan juga mengapresiasi usaha Kanwil Kemenkumham yang terus mensuport usaha lembaga bantuan hukum di Gorontalo untuk mendapatkan legalitas. (tr-45/hargo)