Namun ibarat pepatah, bau busuk meski disimpan tetap tercium juga. Keesokan harinya, 18 Agustus, sejumlah siswi mengadu ke orang tuanya masing-masing atas apa yang dilakukan HL.
Tak menunggu lama, para siswi didampingi orang tua melapor perilaku HL ke Polsek Atinggola. Atas laporan tersebut, HL langsung diringkus dan digiring ke balik jeruji besi Polsek Atinggola.
Saat diinterogasi petugas, HL mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya terhadap 13 siswi SMP Negeri 1 Gentuma Raya.
Hal itu dikarenakan dirinya bosan dan hanya seorang diri menjaga para siswa-siswi mengikuti perkemahan. Kapolsek Atinggola Iptu Rubiyo melalui Kanit reskrim Aipda Mat Tarib menjelaskan, saat kejadian oknum guru tersebut bertugas sendirian.
Sementara guru perempuan lainnya telah kembali ke rumah masing-masing dengan berbagai alasan.
“Karena kesal dan juga khilaf, pelaku memulai aksinya dengan meraba bagian tubuh muridnya,” jelasnya.
Mat Tarib menjelaskan, saat melancarkan aksinya korban pertama terbangun dan menyaksikan aksi oknum gurunya. “Mungkin karena takut, siswi tersebut hanya melongo” ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Atinggola telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru serta para pelapor (siswi). Selain itu penyidik masih mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Oknum guru HL ini dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Mat Tarib.
Di sisi lain, Mat Tarib menambahkan, untuk korban pelecehan baru satu orang yang divisum. Saat ini hasil visum masih ditunggu.
“Sementara ada 2 siswi lainnya yang sampai saat ini mengaku merasakan nyeri dibagian alat vital ketika buang air kecil,†kata Mat Tarib.(abk/hargo)
