Kapolsek, Kompol Aziz Yunuz, menyampaikan MA dan ayahnya telah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan pengeroyokan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Talib, juga mendukung upaya itu. Dia menilai hukuman berat sudah harus diberikan kepada pelaku pemukulan apalagi kejadiannya di sekolah.
“Kejadian ini betul-betul mencoreng pendidikan di Sulsel. Sudah beberapa kali kejadian seperti ini merugikan guru,” kata dia.
Guru Besar fakultas teknik UNM ini menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan PGRI Pusat dan kemudian PGRI Pusat konsultasi langsung dengan Kapolri.
“Tadi juga kita telah bertemu langsung dengan pemukul. Dia mengaku tidak menyangka apa yang dilakukannya berdampak besar. Dia juga menyesal. Kita sudah maafkan namun proses hukum harus tetap jalan,” tegasnya.
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Dr Adi Suryadi Culla, menyampaikan, kejadian seperti ini mestinya tidak terjadi jika orang tua paham prosedur sekolah. Mestinya, kata dia, kalau orang tua merasa keberatan harus menempuh langkah yang lebih prosedural.
Ada wadah dan ruang yang disediakan di sekolah untuk mengantisipasi berbagai persoalan.
