Dia juga berharap komite sekolah benar-benar berfungsi menghubungkan orang tua siswa dengan guru-guru. “Itu agar persoalan seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu Pakar Pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Arismunandar, menilai, hukuman bagi pelaku memang harus sesuai dengn prosedur hukum di negeri ini.
“Namun, khusus untuk anak perlu diberi kebijakan khusus. Selalu ada kesempatan bagi anak untuk mengubah dirinya ke arah yang lebih baik. Untuk itu, tetap harus diberi kesempatan untuk tetap sekolah,” kata mantan rektor UNM dua periode ini.
Kalau dilihat dari perilaku dari anak tersebut, solusinya bukanlah dengan tidak memberikan dia ruang menempuh pendidikan. Perlu pendidikan yang lebih kuat. “Kasus MA memang berbeda dengan anak lain pada umumnya. Dia butuh sekolah yang lebih ketat dalam aturan. Seperti pesantren misalnya,” jelas Arismunandar.
Secara moral, lanjut dia, siapa pun tidak senang dengan perilaku MA terhadap gurunya. Wacana tidak menerima dia di sekolah bisa saja ada. Namun, dari sisi akademis itu memberatkan anak-anak.
“Setiap anak butuh pendidikan yang cocok untuk mengubah perilakunya. MA sepertinya tidak tepat disekolahkan di sekolah biasa. Mesti dengan pendidikan yang lebih khusus,” imbuhnya.
