Gorontalo

Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme

×

Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme

Share this article
Bantah Pembiaran Amdal di Pohuwato, DLHK Provinsi Tegaskan Pengawasan Berjalan Sesuai Mekanisme
Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Tudingan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan pembiaran sistematis terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato, dibantah keras oleh pemprov.

Berita Terkait:  Kebersihan Sarana Publik Tak Luput Dari Perhatian Gubernur dan Wagub

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko menegaskan pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri tersebut cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah, itu jika mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup No 14/2024” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).

Berita Terkait:  Gebyar UMKM Tahun 2025 Berakhir, Pelaku UMKM Diharap Terus Tumbuh dan Berinovasi

Ia menjelaskan bahwa pengawasan administratif merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem pengendalian lingkungan hidup nasional, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Bambang perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam izin lingkungan dan melaporkan kinerjanya per semester.

Berita Terkait:  Kembalikan Fungsi Pelabuhan Tenda, Pemprov Mulai Lakukan Sosialisasi Ke Pedagang Pasar

Namun baik laporan maupun pemantauan bukanlah menjadi solusi kalau persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan. Sehingga perlu komitmen bersama.

Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Namun ia menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  Gusnar Ismail Apresiasi Sabuk Kamtibmas, Dorong Partisipasi Warga Jaga Daerah

“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

Berita Terkait:  KADIN RI Nilai Kepemimpinan Gusnar Ismail Berperan Besar Sukseskan PENAS XVII 2026

Menurutnya tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,

DPRD Pohuwato juga memiliki tanggung jawab untuk pengawasan karena aktivitas perusahaan dan dampaknya berada langsung di wilayah kabupaten. (Rls)

Berita Terkait:  Mendagri dan PAN RB Rapat Bersama Kepala Daerah, Bahas Nasib Tenaga Honorer