Hargo.co.id, GORONTALO – Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gorontalo, sepertinya dipersoalkan Bawaslu. Seperti diketahui, presiden yang tiba di Gorontalo dengan pesawat kepresidenan pada 28 Februari 2019 malam itu, untuk menghadiri agenda pemerintahan seperti panen jagung dan penyerahan kartu indonesia pintar (KIP).
Hanya saja diketahui, disela kunjunganya ke Gorontalo, Jokowi menyempatkan diri melakukan pertemuan dengan tim kampanye daerah pemenangan Jokowi-Ma’ruf, berlangsung di Maqna Hotel Gorontalo. Pertemuan itu tidak lain untuk memperkuat dukungan bagi Jokowi-Maruf pada Pilpres mendatang.
Bawaslu Gorontalo sepertinya menelisik kunjungan kepala negara itu, kendati tidak ada laporan terkait pelanggaran Pemilu, namun Bawaslu mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Jokowi pada kunjunganya di Gorontalo.
Terkait dengan itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Ahad (10/3) mengumpulkan Bawaslu Kota Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu Gorontalo Utara serta Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk mengevaluasi hasil pengawasan selama kunjungan Jokowi di Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menyatakan, seluruh kegiatan Presiden Jokowi selama berada di daerah ini mendapatkan pengawasan dari aparat pengawas pemilu.
Yaitu, agenda silaturahmi dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf di Maqna Hotel Kota Gorontalo, Kunjungan ke Pasar Sentral Kota Gorontalo, Panen raya di Kabupaten Gorontalo Utara, Pembagian sertifikat tanah di Masjid Baiturahman Kabupaten Gorontalo, Kunjungan ke kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo, serta penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gor David – Tony Limboto.
“Kita memang sudah melakukan pengawasan langsung dalam seluruh agenda dari presiden Jokowi di Gorontalo,” ungkap Ketua Bawaslu Jaharudin Umar.
Ia juga menambahkan bahwa, dari hasil laporan pengawasan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu di lapangan, Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak bisa memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak, karena sejauh ini juga belum ada laporan dari masyarakat, dan Bawaslu Provinsi hanya sebatas melakukan pelaporan kepada Bawaslu RI.
“Kita di Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak bisa menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak, karena kita melakukan pelaporannya ke Bawaslu RI. Seluruh hasil pengawasan saat kunjungan pak Jokowi itu dilaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu RI yang akan menentukannya, ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan Jokowi ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan karena kunjungan kerja di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo, diselipi dengan agenda sebagai capres.
“Jadi kami atas nama lembaga konsultasi bantuan hukum HMI PB HMI dalam hal ini ingin melaporkan proses kunjungan kerja Pak Joko Widodo ke Kendari dan provinsi Gorontalo,” ujar Direktur Eksekutif LKBH HMI, Abeder Rahmatullah Rorano di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/2).
Dikutip Detik.Com, Abeder menduga ada kegiatan politik yang dilakukan Jokowi sebagai capres. Bercampurnya kegiatan kepresidenan dan capres menurut Abeder menurutnya diduga menyalahgunakan wewenang terkait kunker.
“Kami menduga adanya proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Bapak Joko Widodo, dalam hal ini sebagai calon presiden. Di situ kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang, di jadwal yang kemudian keluar oleh presiden itu melakukan kunjungan kerja,” kata Abeder.
Selain itu, pihaknya sudah mengecek terdapat surat cuti untuk kampanye yang diajukan oleh Jokowi, untuk tanggal 1 dan 2 Maret. Tapi menurutnya, Jokowi saat kunker melakukan pembagian sertifikat yang juga dihadiri ASN.
“Tapi saat kami kroscek lagi, ada surat yang keluar dari menteri sekretaris bendahara yang ditandatangani oleh Bapak Pratikno. Di situ tanggal 1 dan 2 Maret, itu Pak Jokowi mengajukan surat pemberitahuan cuti pada tanggal 21 Januari, tembusannya ke KPU, Wapres dan Bawaslu,” kata Abeder.
“Kita dapat informasi, ada ASN keikutsertaan dari kepala daerah. Ditambah pak Jokowi dalam kapasitas sebagai capres juga dia melakukan pembagian sertifikat, jadi kita nggak tahu posisi dia ke Kendari atau Gorontalo ini dalam apa? Kapasitas sebagai apa? Di satu waktu dia sebagai presiden, di satu sisi dia sebagai calon presiden,” sambungnya. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami menduga ketentuan pemilu di Pasal 280 ayat 1 dan 2 disebutkan di situ bahwa pejabat negara termasuk presiden dalam rangka menyelenggarakan kampanye wajib menyerahkan surat pernyataan cuti. Kenapa kami ingin mengadukan permasalahan ini supaya ini menjadi clear, agar jangan sampai ketidaktahuan publik ini berpotensi ada salah pahaman kepada yang bersangkutan menggunakan kekuasaan untuk mementingkan diri sendiri,” tuturnya.
Jokowi saat berada di Gorontalo diketahui menyerahkan 34 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan kepada 13 orang secara simbolik di Masjid Baiturrahman Limboto. (wan/dtc/gp/hg)
