Hargo.co.id Bonbol– Awalnya IM (17) hanya duduk santai di rumahnya Ibu  korban, sambil bermain gadget, kemudian mawar (9) dan melati (7) masuk  rumah mereka, selepas dari tetangga mereka tanpa di ketahui ibu mereka.
Suasana yang sunyi dan hanya mereka bertiga di dalam rumah, tak lama  kemudian si IM ini mengajak mawar dan melatih bermain boneka di dalam  kamar. Entah apa yang di pikiran IM tiba-tiba meminta mawar dan melatih  mengeluarkan baju mereka.
tak lama waktu berselang IM Meminta memegang anunya IM dengan secara paksa kepada mawar dengan perasaan mawar yang ketakutan. Sementara anunya melatih di iniin oleh IM.
Hawa napsu IM yang tak dapat dia tahan dia memaksa Mawar dan melatih berbaling di tempat tidur, tapi mawar melawan sementara melatih mulai ketakutan dan menangis. mawar melawan dan langsung keluar rumah meninggalkan melatih, bergegas melaporkan apa yang di lakukan oleh IM kepada mereka berdua.
Keadaan cemas dan emosi sahabat dan ibunya mawar langsung bergegas menuju rumah mereka dengan niat akan memukul IM. Namun sayang IM sudah terlebih dahulu kabur, dengan keadaan yang tak terima ibu korban langsung melapor kepada keluarga IM, namun keluarga IM tidak percaya dengan apa yang dilaporkan oleh ibu korban dan  sempat terjadi adu mulut.
keadaan tidak terima ibu korban dua anak itu langsung melaporkan kepada pihak berwajib dan IM harus menanggung perbuatannya. IM melanggar Hukum UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (rob/hargo)