Rombak ini wajib dipakai selama jam kerja. Sehingga dalam menjalankan pelayanan setiap hari akan diketahui publik dan masyarakat mana ASN yang tidak disiplin. Rombak ini penerapannya tidak tajam ke bawah alias hanya berlaku untuk para staf. Sekalipun ia pimpinan SKPD, bila terlambat wajib mengenakan Rombak tersebut.
Sebagai tahap uji coba, konsep Rombak ini baru di terapkan khusus untuk ASN Sekretariat Daerah. “Inovasi ini saya dicetuskan untuk lebih mendisiplinkan ASN dengan aturan sanksi moral jika melanggar. Saya membuatnya berkaitan pula dengan keikutsertaan saya dalam Diklat PIM IV,” kata Candra Tangahu, sang inovator Rombak tersebut.
Candra, yang menjabat Kasubag Administrasi Daerah pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Gorontalo itu berharap inovasi ini nanti dapat memberikan perubahan besar bagi ASN di Setda.
Sehingga kedepan, buah pikirannya itu bisa diterapkan di seluruh SKPD di Kabupaten Gorontalo. Bupati Prof. Nelson Pomalingo berharap penerapan Rombak di Setda akan menjadikan para ASN memiliki sikap disiplin yang tinggi.
Sehingga dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya di tiap SKPD dan kecamatan sekaligus memberikan perubahan besar bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Disiplin dalam tugas adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki ASN. Termasuk menyangkut disiplin waktu. Saya berharap penerapan Rombak dimaknai secara positif sebagai suatu reminder agar lebih taat waktu hadir di kantor,” imbuh Nelson.
Setelah mulai di terapkan kemarin, inovasi Rombak ini rupanya mendapat sambutan positif dari para ASN Setda. Helmi Daud, salah seroang ASN di Bagian Humas dan Protokol mengaku hal itu sudah sangat tepat diberlakukan.
Hal ini menurutnya dapat melatih untuk lebih menghormati waktu dan tugas sebagai abdi negara. Selain itu sangat sejalan dengan berbagai aturan yang menekankan budaya malu ketika terlambat. “Kan malu kalau pakai rompi itu. Mirip tahanan KPK. Jadi semua akan berusaha untuk tidak terlambat,” kata Helmi.
