Beragam cara diterapkan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari sekian cara tersebut, sebuah cara unik diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Bagi ASN yang terlambat wajib mengenakan rompi disiplin yang modelnya tak jauh beda dengan rompi tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adriandzah Mansyur – Limboto
Hargo.co.id – JARUM jam menunjukan pukul 08.00 Wita, suasana di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo terlihat lengang. Di tengah suasana lengang itu, mobil hitam berplat nomor DM 1 B tiba-tiba masuk ke teras depan kantor.
Dari atas mobil, turun pria dengan setelan kemeja dinas berwarna cokelat. Ia adalah Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo. Saat tiba, langsung saja ia mengecek seluruh ruang di bagian-bagian kerja di Setda.
Melihat banyak ASN yang belum hadir. Ia pun mencak-mencak. “Mana yang lain?. Sudah jam berapa itu,” ujar Nelson saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Setda beberapa waktu lalu.
Dari pengalaman itu, Prof. Nelson pun terus menekankan masalah kedisiplinan kepada para ASN. Nah, sebagai tindakanjut untuk mengubah perilaku para ASN agar lebih disiplin, kini ia mencanangkan program Rompi Anti Terlambat Peningkatan Kinerja (Rombak) dalam Apel pagi yang digelar, Senin, (1/8).\
ROMBAK, ini wajib dipakai ASN yang terlambat. Modelnya mirip seperti rompi yang sering dikenakan para tahanan KPK. Bedanya, khusus KPK warnanya oranye serta dibubuhi dengan tulisan tahanan KPK.
Sementara itu Rombak menggunakan variasi warna biru terang. Di bagian belakang ada gambar Jam yang jarumnya menunjuk pukul 08.15 Wita sebagai penanda jam yang semestinya sudah masuk kantor.
Selain itu ada juga logo pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai penanda instansi. Uniknya lagi, tulisan di belakang rompi tidak sedikit pun menjatuhkan martabat orang yang mengenakannya. Sebab yang tertulis malah Duta Disiplin. Pesan teguran yang diberikan bersifat ironi. Persis seperti ironi yang diberikan kepada Saskia Gotik yang diangkat Duta Pancasila lantaran menghina Pancasila. Â
