Saat diwawancarai wartawan Hamim Pou mengaku, kecewa dengan prosedur hukum yang diterapkan kepadanya dan menjadikannya sebagai tersangka. Hamim yang baru satu bulan dilantik kembali menjadi Bupati Bone Bolango itu mengungkapkan, dirinya dituduh melakukan dugaan korupsi dana bansos Bone Bolango tahun 2011-2012. “Semua itu tidak benar,†kata Hamim.
Bupati periode sebelumnya itu mengatakan dana bansos merupakan dana yang digunakan untuk pembangunan Masjid Agung Suwawa, Pembangunan Masjid Tapa, dan Biaya Kegiatan Jumat Keliling.
Hamim juga membantah adanya kerugian negara dari penggunaan dana Bansos ini. Karena sebelumnya penggunaan dana bansos sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan hasilnya tidak ada kerugian negara. BPK RI hanya menemukan kesalahan administrasi, di antaranya berupa laporan pertanggung jawaban yang belum dibuat.
“Kalau kesalahannya administrasi saja, ya harus diperbaiki, bukan dengan cara langsung diproses pidana seperti ini. Saya sangat kecewa dengan status tersangka yang dialamatkan kepada saya,â€tegas Hamim Pou di depan sejumlah awak media.
Hamim juga membantah, adanya wacana yang beredar di tengah masyarakat, yang mengklaim bahwa korupsi dana bansos ini ada kaitannya dengan proses pendanaan Pilkada. Karena dana bansos digunakan pada 2011-2012, sementara proses Pilkada sudah selesai sejak tahun 2010 kemarin.
“Ada perbup yang mengatur dan mengizinkan seorang pimpinan daerah mencairkan anggaran lebih dari jumlah yang dituliskan selama anggaran masih tersedia,†tambahnya.
Hamim sendiri mengaku, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), untuk mengadukan persoalan yang menjeratnya itu.
Bahkan Hamim meminta kepada KPK untuk melakukan monitoring dan supervisi untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Hamim yang nampak terpukul dengan status tersangka yang dibebankan padanya itu mengaku, telah menyiapkan sejumlah rencana untuk membuktikan kepada hukum tentang fakta sebenarnya.
