Berstatus Tersangka, Bupati Hamim Akan Ajukan Prapradilan

×

Berstatus Tersangka, Bupati Hamim Akan Ajukan Prapradilan

Share this article
Bupati Hamim Pou berjalan dari lapangan Ippot Tapa menuju ke kediaman pribadi Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango dikawal massa relawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo, Kamis (17/3). (Natha/Gorontalo Post)

Rencana ini di antaranya, melakukan praperadilan atas status tersangka yang kini disandangnya, meminta untuk diterbitkannya surat SP3 (Surat permohonan pemberhentian penyelidikan), dan meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Di tempat terpisah, Muhlis Hasiru Ketua Tim Kuasa Hukum Hamim Pou mengaku, telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi pendukung untuk bisa membela status Hamim Pou.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi ahli, serta saksi yang bisa meringankan klien kami,” ujarnya. Muhlis menambahkan, sebelumnya saat diperiksa Hamim menerima 40 pertanyaan dari penyidik Kejati Gorontalo. Sementara pasal yang disangkakan adahal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Hamim sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak kamis (10/3). Keputusan ini diambil setelah pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah mengantongi lebih dari dua alat bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Hamim dalam dugaan korupsi bansos yang merugikan negara sedikitnya Rp 3 Milliar rupiah dari total pagu anggaran Rp 10 Milliar . Herman juga mengatakan, Hamim Pou dinilai masih kooperatif dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Meski sudah berstatus tersangka, Hamim belum kami tahan karena dirinya kooperatif dengan penyidik,” tambah mantan Bupati Tual, Provinsi Maluku itu. (tr-45/roy)