Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang residivis berinisial YT alias Yuman kembali harus mendekam di penjara. Hal ini dikarenakan pemuda yang saat ini berusia 35 tahun itu kembali melakukan dugaan kasus yang sama saat dia masuk di bui dulu, yakni pencurian.
Yuman menjalankan aksinya di salah satu rumah sakit di Gorontalo. Saat penangkapan pada Jumat (17/2/2023), Yuman berusaha melawan petugas dan berusahaa melarikan diri. Karena ulahnya itu, Yuman pun dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian kaki sebelah kiri.

Penangkapan Yuman bermula dari banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian di RSBP Pohuwato sejak Akhir Tahun 2022 lalu. Tak hanya Handphone, para korban juga kerap kehilangan uang tunai yang semestinya digunakan untuk biaya pengobatan pasien. Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polres Pohuwato melakukan pengembangan dan mencurigai salah seorang berinisial YT. Setelah memastikan keberadaan pelaku, baru pada Jumat (17/2/2023), tepat pada pukul 22.15 Wita, bertempat di salah satu cafe di Desa Palopo Kecamatan Marisa, tim meringkus Yuman yang merupakan spesialis pencuri Handphone di Rumah Sakit.
Saat dilakukan pengecekan, Yuman rupanya sudah berulang kali masuk penjara. Tercatat, hingga pada tahun 2012 Yuman sudah empat kali masuk bui dengan kasus yang sama.
Salah satu korban saat ditemui di Mapolres Pohuwato mengungkapkan, saat kejadian dirinya tak menyadari kalau barang beserta uang tunai yang disimpan di dalam dompet raib digondol pelaku. Yang padahal menurutnya semua barang tersebut berada tidak jauh dari tempat tidurnya. Dirinya baru menyadari saat suami menanyai keberadaan handphone yang sedang di-charge.

“Saat itu juga saya langsung periksa dompet saya, ternyata uang-uang disitu ada sekitar 1.5 jt tinggal dikasih sisa uang 30 ribu. HP 4 semua habis. Harapan saya ya semoga Handphone saya bisa dikembalikan, pelaku juga dapat diproses sesuai. Untuk uang itu biar saja kami juga sudah ikhlas,” pinta Desi, salah satu Korban.
Saat diwawancarai, pelaku mengaku dirinya memang menjadikan Rumah Sakit sebagai target operasi karena kondisi para pasien maupun keluarga yang sedang tertidur sehingga tidak menyulitkan pelaku saat melancarkan aksinya. Saat beraksi di RSUD Bumi Panua dirinya pun mengaku baru beberapa kali beroperasi dengan hasil 9 buah smarth phone, dan uang tunai senilai Rp. 5.8 juta
“Hasil curian saya titip sama tante saya di Cafe “Gaba-gaba” tapi dia tidak tahu kalau ini curian. Baru itu saya jual di Kota Gorontalo, ada juga di Pohuwato. Uangnya saya pake beli makan minum, miras juga. Saya menyesal pak,” sesal Yuman.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie A. Yos, S.I.K., M.P. melalui Kanit PIDUM, AIPTU Marwan Podungge, menjelaskan, terkuaknya identitas pelaku bermula saat beberapa orang mencurigai pelaku pencurian. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku kembali tertangkap kamera cctv di awal Januari kemarin hingga akhirnya pelaku diketahui tengah berada di Pohuwato. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone milik korban, Simcard korban serta satu unit Mobil Avanza warna biru bernomor polisi DM 1588 B.
“Saat itu juga kita amankan. Pelaku sempat melawan petugas sehingga kita lakukan tindakan keras terukur. Dari tangan pelaku ada unit Handphone milik korban dan ada juga dari tante pelaku sejumlah 6 unit. Pelaku ini merupakan Residivis, di tahun 2015, 2016, terus 2018 dan terakhir 2020. Ini kali kelima. Untuk sementara ini pasal yang kita sangkakan yaitu 363 ayaat 1 ke 3 Junto pasal 486 KUHP karena dia sudah melakukan perbuatanya berkali-kali. Dengan ancaman kurungan badan 7 tahun,” pungkasnya.(*)
Penulis: Ryan Lagili