Gorontalo

Bisa jadi Pengganti KTP, Warga Diminta Segera Aktivasi IKD

×

Bisa jadi Pengganti KTP, Warga Diminta Segera Aktivasi IKD

Sebarkan artikel ini
Bisa jadi Pengganti KTP, Warga Diminta Segera Aktivasi IKD
Ilustrasi IKD. (Foto: Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALODinas Dukcapil PMD Provinsi meminta penduduk yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk segera melakukan aktivasi.

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Konsolidasi Persiapan Pemilu 2024

badan keuangan

Imbauan ini disampaikan Kabid Piak dan pemanfaatan data Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun pada Jumat (18/10/2024).

Dirinya menjelaskan, IKD merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat yang belum mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam proses pemungutan suara pada Pilkada nanti.

Berita Terkait:  Pekerjaan Bendungan Bulango Ulu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

badan keuangan

Hal ini, kata Amran, telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

“Jadi menurut keputusan tersebut, IKD menjadi salah satu pengganti KTP yang dapat digunakan penduduk saat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 nanti,” kata Amran.

Berita Terkait:  Pemprov Apresiasi Kinerja Pemkot Gorontalo

Mengingat pentingnya dokumen kependudukan digital tersebut, Amran berharap masyarakat bisa mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten kota atau sejumlah lokasi yang telah dijadwalkan untuk melakukan aktivasi IKD.

“Kami berharap bagi warga yang belum melakukan aktivasi IKD, segera datang ke Dukcapil kabupaten kota, ataupun bisa menghubungi pihak desa atau kelurahan masing-masing,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Kejar Target Nasional, Dukcapil Terus Maksimalkan Pelayanan Aktivasi IKD

Penulis: Sucipto Mokodompis