Secara regulasi, lanjut Siti Haslina Said, penanggulangan kebencanaan adalah urusan BPBD,
namun mengingat besarnya tanggung jawab itu, maka diperlukan kolaborasi multipihak yang diantaranya
dengan menggandeng masyarakat, termasuk pelaku usaha.
“Jadi selain perintah undang undang, tetapi lebih dari itu yang juga kita harapkan bahwa masyarakat dan seluruh elemen, termasuk pelaku usaha ini harus kita gandeng bersama. Jadi kita sama sama berpartisipasi, sama sama peduli dalam hal kebencanaan,” terangnya.
Lebih lanjut Siti Haslina Said menjelaskan, ditahap awal ini pihaknya baru menggandeng pelaku usaha
untuk disatukan dalam forum lembaga usaha dan kemitraan dalam kebencanaan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dirinya berharap dengan terbentuknya forum tersebut, akan meningkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam penanggulangan kebencanaan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap dengan terbentuknya lembaga ini, ketika ada kejadian kebencanaan, baik sementara atau sesudah, kita semua elemen bisa bersama sama berpartisipasi dan bersinergi, tidak hanya pemerintah yang dalam hal ini BPBD, tapi juga pelaku pelaku usaha dan juga seluruh masyarakat,” pungkasnya.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis












