BPOM: Kosmetik Brilliant Skin Rejuv Set Ilegal

×

BPOM: Kosmetik Brilliant Skin Rejuv Set Ilegal

Share this article
Kepala balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Gorontalo, Agus Yudi Prayudana saat diwawancarai awak media. Foto: (Nur Afni Tobelo/Mahasiswa Magang UNG)
Kepala balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) Gorontalo, Agus Yudi Prayudana saat diwawancarai awak media. Foto: (Nur Afni Tobelo/Mahasiswa Magang UNG)

Menurutnya, produk kosmetik ini terlanjur digemari oleh sebagian masyarakat. Katanya, cream kecantikan pemutih kulit ini, sudah beredar luas di pasaran Indonesia, termasuk di pasaran Gorontalo.

Zat hidrokuinon yang terdapat dalam Brilliant Skin Rejuv Set, kata Agus, umumnya digunakan dalam obat oles. Tetapi, dengan tegas ia mengatakan, harus dengan resep dokter, kandungannya 2,5 persen dalam obat oles. Namun tidak untuk kosmetik.

“Dalam kosmetik tidak boleh mengandung hidrokuinon. Jika ditambahkan tidak terhitung kadarnya berapa,” ujar dia menerangkan.

Intinya, produk kosmetik Brilliant Rejuv Skin Set tidak memiliki izin edar di Indonesia. Walaupun di negara lain mengizinkan, di Indonesia tidak boleh. Sebab, mengandung zat hidrokuinon.

“Harapan saya, untuk pengawasan secara umum, kita pastikan memiliki pengawasan secara resmi, dan tidak ada lagi produk-produk kosmetik yang bermerek ilegal,” pungkasnya.(*)

Penulis: Febrianca Toloy, Nur Afni Tobelo, Nur Nadiva Daeng, dan Sri Dewila Kasiaradja/Mahasiswa Magang UNG