Hargo.co.id, GORONTALO – Pada pelaksanaan Rapat Pleno penetapan calon anggota DPRD Gorut terpilih yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar pada Rabu (13/6/2024) pihak Bawaslu melalui salah satu anggota komisioner mengingatkan kepada pihak KPU terkait dengan persoalan hukum yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk segera ditindak lanjuti.
Seperti diketahui, bahwa pada pelaksanaan Pileg kemarin, ada temuan maupun laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para caleg.
Dari sekian banyak laporan tersebut, ada satu pelanggaran Pemilu yang direkomendasikan
ke aparat penegak hukum (APH) dan telah berproses, bahkan telah memiliki putusan dari Pengadilan Tinggi.
Menyikapi hal itu, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya pasti akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi putusan tersebut.
“Hanya saja, saat ini sesuai dengan tahapannya, kami mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan dulu perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorut yang terpilih,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Sofyan, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada partai politik dimana caleg tersebut bernaung.
“Untuk waktunya paling lambat 14 hari setelah rapat pleno penetapan dilaksanakan,” tegasnya.
Pihaknya kata Sofyan akan mengkonfirmasi langsung ke partai politik yang bersangkutan,
untuk mempertanyakan apakah ada caleg yang bermasalah hukum dan telah mendapatkan
putusan hukum tetap dari pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Dan jawabannya hanya ada dua, ya atau tidak. Setelah mendapatkan jawaban, akan segera ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menghentikan yang bersangkutan dan menetapkan PAW yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak Pemkab Gorut untuk dilakukan pelantikan,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman