KPU

Caleg Terpilih Bermasalah Hukum, Sofyan: Akan Kami Tindak Lanjuti

×

Caleg Terpilih Bermasalah Hukum, Sofyan: Akan Kami Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Terus Matangkan Persiapan Pilkada 2024 - Caleg Terpilih LHKPN - Coklit langkah awal yang penting - Masalah Hukum Caleg - TPS Agustus
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pada pelaksanaan Rapat Pleno penetapan calon anggota DPRD Gorut terpilih yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar pada Rabu (13/6/2024) pihak Bawaslu melalui salah satu anggota komisioner mengingatkan kepada pihak KPU terkait dengan persoalan hukum yang telah memperoleh ketetapan hukum untuk segera ditindak lanjuti.

Berita Terkait:  KPU Gorut Berbagi dengan Anak Yatim

badan keuangan

Seperti diketahui, bahwa pada pelaksanaan Pileg kemarin, ada temuan maupun laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para caleg.

Dari sekian banyak laporan tersebut, ada satu pelanggaran Pemilu yang direkomendasikan

badan keuangan

ke aparat penegak hukum (APH) dan telah berproses, bahkan telah memiliki putusan dari Pengadilan Tinggi.

Berita Terkait:  Pesan Ketua KPU Kota Gorontalo saat Pimpin Apel Gerakan Coklit Serentak

Menyikapi hal itu, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya pasti akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi putusan tersebut.

“Hanya saja, saat ini sesuai dengan tahapannya, kami mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan dulu perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorut yang terpilih,” ungkapnya.

Berita Terkait:  KPU Kabgor Gelar Bimtek PPS, Persiapan Pilkada 2024

Nantinya, lanjut Sofyan, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada partai politik dimana caleg tersebut bernaung.

“Untuk waktunya paling lambat 14 hari setelah rapat pleno penetapan dilaksanakan,” tegasnya.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Resmi Tetapkan Nomor Urut Kandidat Pilkada

Pihaknya kata Sofyan akan mengkonfirmasi langsung ke partai politik yang bersangkutan,

untuk mempertanyakan apakah ada caleg yang bermasalah hukum dan telah mendapatkan

putusan hukum tetap dari pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Dan jawabannya hanya ada dua, ya atau tidak. Setelah mendapatkan jawaban, akan segera ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menghentikan yang bersangkutan dan menetapkan PAW yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak Pemkab Gorut untuk dilakukan pelantikan,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPRD Provinsi Gorontalo

Penulis: Alosius M. Budiman