Cegah Wilayah Kumuh Bertambah Lewat Perda
Hargo.co.id, GORONTALO – Guna mencegah meluasnya wilayah kumuh di Kabupaten Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gorontalo (DPRD) Kabupaten Gorontalo membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang pemukiman kumuh.
Ketua Pansus Eman Mangopa mengatakan, pembuatan Perda kawasan kumuh saat ini sudah masuk dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan, kata dia, diawali dengan perubahan judul, yang tadinya Perda pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh berubah menjadi Perda penyelenggaraan, pencegahan dan peningakatan kualitas perumahan pemukiman kumuh.

“Sehingga, dalam Perda ketika kita lakukan pencegahan, peningkatan ada penyelenggaraan. Kita memberikan tanggungjawab kepada pemerintah daerah, bahkan perorangan untuk aksi penyelenggaraannya,” ungkap Eman, Senin (9/1/2023).
Dalam pembuatan Perda ini, kata Eman, pihaknya sudah bersepakat isinya akan berbeda dengan daerah lain, yang murni menyadur dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Hal itu dilakukan, menurut dia, karena pihaknya melakukan perubahan langsung disertai aksi.
“Kedepan kita tidak menginginkan tidak ada lagi perumahan atau pemukiman kumuh diwilayah Kabupaten Gorontalo, terutama akan meningkat dari sekarang. Dimana, saat ini kumuhnya bersifat ringan dan kami tak mau ada peningkatan menjadi kategori sedang hingga berat,” harap Aleg tiga periode itu. (*)
Penulis: Deice Pomalingo