Hargo.co.id – Menyikapi banyaknya pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Gorontalo yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, Deprov Gorontalo telah menyetujui pengusulan ranperda penataan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai usul prakarsa anggota DPR dalam rapat paripurna internal, Senin (9/5) kemarin.
Selain ranperda WPR, rapat paripurna kemarin juga menyetujui tiga ranperda lain yang juga menjadi usul legislatif masing-masing ranperda tentang Corporate Social Responsibility, ranperda tentang penyelenggaraan perumahan rakyat, serta ranperda tentang perlindungan mangrove.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Deprov Gorontalo Rusliyanto Monoarfa menjelaskan, landasan filosofis dan yuridis dari ranperda ini adalah undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara serta undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi untuk mengatur urusan bidang energi dan sumber daya mineral.
“Regulasi ini diperlukan menyikapi kondisi di Gorontalo yang sekarang ini, banyak aktifitas pertambangan tanpa ijin dan telah membawa dampak kerusakan lingkungan yang sangat besar,†jelasnya.
“Masalah penguasaan lahan yang begitu luas untuk perijinan pertambangan harus segera diatur dengan segala aktivitas peruntukan sesuai dengan arahan tata ruang provinsi,kabupaten/kota yang lebih berpihak secara sosial,ekonomi dan lingkungan hidup bagi warga masyarakat,†sambung Rusliyanto yang juga menjadi pengusul ranperda WPR.
