Dia mengatakan, pengaturan harus dibuat untuk menghentikan operasi pertambangan yang merusak lingkungan disertai dengan langkah dan tindakan perbaikan kondisi lingkungan hidup.
Sehingga diharapkan pengelolaan pertambangan dilakukan secara legal sesuai standart pengelolaan yang ramah lingkungan yang berpedoman pada peraturan perundng-undangan yang berlaku. “Ranperda ini bertujuan agar pengelolaan pertambangan rakyat yang merupakan kegiatan yang memiliki dampak yang besar dan negatif terhadap sosial dan ekologis dapat di atur dengan baik,†jelasnya.
Apalagi untuk pertambangan mineral merupakan kekayaan alam yang tidak terbaharukan dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajad hidup orang banyak. Oleh karena itu harus ditata pengelolaannya. “Sehingga dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,†jelasnya.
Atas pemikiran tersebut. Rusliyanto mengatakan, Deprov Gorontalo sebagai penyelenggara negara yang memiliki fungsi legislasi daerah memandang perlu untuk mengajukan usul inisiatif rancangan peraturan daerah tentang penataan wilayah pertambangan rakyat. (rmb/hargo)
