Hargo.co.id, GORONTALO – Desa Iloheluma, Kecamatan Anggrek dan Desa Zuriati, Kecamatan Monano diusulkan masuk wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT) melalui program pemberdayaan sosial. Usulan dua desa tersebut untuk masuk dalam wilayah KAT, telah dibahas pemerintah daerah lewat Seminar Lokakarya (Semiloka) daerah untuk calon lokasi pemberdayaan KAT, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Gorontalo Utara (Gorut).
Menurut Penjabat Sekda Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, program pemberdayaan KAT sangat penting dan strategis untuk dilaksanakan guna menopang kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini telah dipaparkan oleh tim pakar syarat – syarat yang harus dipenuhi, agar kedua desa itu bisa ditetapkan oleh kementerian,” ungkap Suleman Lakoro.
Diakui oleh Suleman Lakoro, untuk menetapkan kedua desa itu sebagai lokasi pemberdayaan KAT, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain pembebasan lahan, jumlah penduduk, geografisnya, maupun sarana prasarana lainnya.
“Sehingga masyarakat yang ada di pegunungan, yang tentunya masih terbelakang dengan pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun akses jalan dan lain – lain itu akan direlokasi ke lokasi KAT. Namun, tentu terlebih dahulu persyaratan yang ada harus dipenuhi dulu, sebelum kemudian ditetapkan,” terangnya.
Suleman Lakoro menegaskan, ketika KAT ditetapkan di situ jumlah penduduknya tidak boleh diganti oleh pihak manapun.
“Kemudian rumah itu, tidak boleh diperjualbelikan. Karena harapan pemerintah agar pemberdayaan masyarakat melalui KAT ini benar – benar dapat terwujud,” kuncinya. (***)
Penulis: Alosius M. Budiman
