Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Wanita Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Metropolis
Ilustrasi - Penggelapan Uang (Foto: sisidunia)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang warga Gorontalo berinisial MF alias Masya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo atas dugaan kasus penggelapan uang koperasi miliaran rupiah. Akibatnya tersangka terancam 5 tahun penjara.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH. MH, saat ditemui Wartawan media ini di ruang kerjanya pada Jumat (27/01/2023).

“Memang benar, pada Kamis (26/01/2023) tersangka MF telah diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo, dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Sumarni Larape S.H M.H.

Ditanya soal kasus yang melibatkan nama tersangka, Kasi Pidum menjelaskan bahwa MF yang berjenis kelamin wanita ini  ditahan atas dugaan kasus penggelapan uang milik salah satu koperasi yang ada di Kota Gorontalo, yang dilakukan tersangka sejak September 2021 hingga Juli 2022.

“Terkait dengan kerugian yang dialami oleh pihak koperasi tersebut, kurang lebih 3 milyar rupiah,” jelas Sumarni Larape S.H M.H.

Selain itu Kasi Pidum juga menuturkan, tersangka MF sendiri diketahui merupakan staf keuangan pada koperasi tersebut. Dimana modus yang digunakan MF yaitu meminta uang kepada para kasir kantor-kantor cabang, dengan alasan untuk kebutuhan di kantor pusat.

“Namun nyatanya uang tersebut tidak disetorkan sepenuhnya  ke kantor pusat, melainkan diperginakan untuk kebutuhan pribadi,” tutur Sumarni Larape S.H M.H.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasi Pidum, tersangka MF terancam akan dikenakan pasal alternatif yaitu pasal 374 Junto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana, atau pasal 372 KUHP Pidana Junto pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahin penjara.

Kasi Pidum juga menambahkan, saat ini tersangka MF telah ditahan di rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo. Rencananya minggu depan kata Kasi Pidum, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gorontalo.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *