ramadan2024

ramadan2024

Diduga Hasil Money Laundry, Satu Rumah dan Kosan di Gorontalo Disita Polisi

×

Diduga Hasil Money Laundry, Satu Rumah dan Kosan di Gorontalo Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota saat melakukan penyitaan satu bangunan kos kosan terkait dugaan TPPU. (Foto: Zulkifli Polimengo/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga punya kaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), satu bangunan rumah yang berlokasi di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, dan satu kos-kosan elit di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, disita oleh penyidik Unit Tipidkor, Sat Reskrim, Polresta Gorontalo Kota, Rabu (25/1/2023).

hari kesaktian pancasila

Informasi yang berhasil dirangkum wartawan media ini pada Kamis (26/1/2023), kasus ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Gorontalo, yang ditangani oleh Polresta Gorontalo, dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 6,7 milyar. Kerugian berdasarkan hasil audit independent yang berasal dari Universitas Gorontalo (UG).

Diketahui, awal kasus TPPU atau money laundry bermula dari laporan yang diterima Penyidik Tipidkor pada September 2022 lalu, terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Pada saat itu, korban atas nama Wendi Holiangu selaku pemilik UD. Tiga Sejati, Kota Gorontalo, melaporkan salah satu karyawan atas nama FA alias Endi (43), yang bertugas sebagai sales di UD. Tiga Sejati.

Example 300250

Setelah ditangani kasus dugaan penggelapan, ditemukan adanya keterlibatan orang lain yakni WH alias Winda (34), yang bekerja sebagai admin di UD. Tiga Sejati.

Tidak sampai disitu, saat dilakulan pengembangan, ternyata ada keterlibatan istri dari FA alias Endi dalam kasus tersebut. Dimana istrinya yang bernama SMH alias Memi (41), yang juga selaku pimpinan kantor cabang pembantu salah satu Bank BUMN di Gorontalo, diduga turut menikmati hasil kejahatan.

Dengan begitu, atas fakta-fakta yang ditemukan diatas, ketiganya kini telah diproses hukum dan dilakukan penahanan terkait dengan kasus penggelapan.

hari kesaktian pancasila

Selain itu, saat penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan pengembangan lagi, ditemukan bahwa kasus ini mengarah pada TPUU atau Money Loundering. Olehnya dalam kasus TPPU tersebut, ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil laporan analisa transaksi keuangan, yang dikeluarkan oleh PPATK RI.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, ketika diwawancarai di lapangan usai melakukan penyitaan rumah dan kos tersebut menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah penyitaan. Mulai dari barang-barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, serta satu unit rumah dan kosan milik pasangan suami istri ini.

Kompol Leonardo Widharta, S.I.K yang dikenal akrab dengan Wartawan di Gorontalo itu menerangkan, bahwa para pelaku, diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah dan bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai, yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi.

Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim pihaknya melakukan penyitaan untuk semua barang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga telah mencari informasi dari pihak bank, di mana saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan SHM, jumlahnya tidak signifikan. Polisi menduga, dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian asset.

Pada kesempatan itu, Alumnus Akpol 2008 ini menuturkan bahwa UD Tiga Sejati merupakan perusahaan distributor kebutuhan harian. Peristiwa tindak pidana ini, awalnya diketahui pada Januari 2021 oleh karyawan UD Tiga Sejati. Selaku admin dalam perusahaan tersebut, karyawan itu menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian yang dilakukan oleh FA. Dimana antara nota barang yang ke luar dari gudang, ternyata tidak sesuai atau terjadi perbedaan dengan setoran harian maupun mingguan.

“Ternyata setelah dilakukan penelusuran, FA alias Endi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2018 hingga Januari 2021, yang mengakibatkan pihak UD Tiga Sejati mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.797.416.160, sebagaimana hasil audit independent, di mana ahli menggunakan metode audit forensic,” tutur Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.

Diakhir penyampaiannya Kasat Reskrim menyampaikan, saat ini dua tersangka yakni FA dan WH, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara dugaan penggelapan. Sementara itu untuk SMH sendiri masih dalam penahanan Polresta Gorontalo Kota.

“Untuk TPPU, kami telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo dan Pohuwato itu juga menambahkan, dimana  perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU tersebut, masih sementara dalam proses atau masih berjalan.

“Ini merupakan perkara TPPU perdana di Gorontalo, dan kami pun berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.(*) 

Penulis: Zulkifli Polimengo



hari kesaktian pancasila