Diduga Korupsi Dana BRI Rp 3,4 Miliar, Tiga Warga Gorontalo Dijebloskan ke Bui

Metropolis
Ilustrasi. (Istimewa)
  

Hargo.co.id, GORONTALO – Tiga orang warga yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Bank BRI Bone Pantai, resmi ditahan oleh Penyidik Tipidkor, Sat Reskrim Polres Bone Bolango, Jumat (27/01/2023).

Informasi yang disampaikan Bagian Humas Polres Bone Bolango, tiga orang warga tersebut masing-masing JH alias Juf (34), FH alias Ebi (32), dan FAZ alias Odi.

banner 300x300

Tiga warga tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit KUR Mikro tahun 2021. Dimana kredit yang seharusnya diperuntukkan mendukung usaha mikro, dalam rangka pemulihan ekonomi dan bertujuan memperkuat permodalan usaha hingga pelaksanaaan kebijakan pemerintah, untuk pengembangan sektor rill dan peningkatan UMKM, pada pelaksaanannya telah di salahgunakan oleh para tersangka.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Moh. Alli, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhamad Aryanto, S.T.K, mengatakan bahwa kasus korupsi BRI Bone Pantai, diduga terjadi sejak awal 2021 yang berasal dari proses pencairan tidak sesuai ketentuan, diantaranya nasabah fiktif, penyimpangan dana nasabah hingga fraud identitas.

“Kasus ini dalam proses, dan berkas perkara akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” kata IPTU Muhamad Aryanto, S.T.K.

banner 728x485

Melalui rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Bone Bolango, dituliskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, ditemukan kerugian sebesar 3,4 miliar dan telah mengamankan barang bukti terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, selaku Kanit Tipidkor Polres Bone Bolango, IPDA Yahya Boudelo SH, menambahkan bahwa para tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah di rubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Penulis: Zulkifli Polimengo

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *