Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Limboto resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Badan Udah Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang, Senin (6/3/2023).
Dua tersangka yang ditahan merupakan petinggi di PT. Global Gorontalo Gemilang. Yaitu AP selaku Direktur Utama PT. Global Gorontalo Gemilang dan SK selaku direktur di perusahaan tersebuy. Kedua tersangka ini ditahan pukul 21.30, setelah dilakukan pemanggilan sejak pagi hari.

Kajari Limboto Armen Wijaya dalam keterangan persnya mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang terjadi pada tahun anggaran 2019. Dimana, dalam mengelola penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar, pihak penyidik menemukan adanya mens rea perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD serta terpenuhinya dua alat bukti dari hasil penyidikan

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, kata Armen, negara mengalami kerugian.
“Sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023,” ungkap Armen.

Lanjut dikatakan Armen, ketika dilakukan pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh Penyidik yakni terhadap tersangka SK yang didampingi oleh Sofyan Laudiu, SH (Advokat pada Kantor Hukum Sofyan Laudiu, SH dan Partner), serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP yakni Affandi Polapa, SH, dkk (Advokat pada Kantor Hukum Sitti Hairunnisyah & Partner).
“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik, langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” pungkas Armen.(*)
Penulis: Deice Pomalingo