Gorontalo

Dinas PMD Ingatkan Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Regulasi

×

Dinas PMD Ingatkan Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Dinas PMD Ingatkan Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Regulasi
Rapat Koordinasi dan Evaluasi tahapan pelaksanaan dana desa.

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah desa diminta memahami penggunaan dana desa agar sesuai dengan regulasi yang ada.

Berita Terkait:  Jelang Idulfitri, Penjabat Gubernur Pantau Ketersediaan Bahan Pokok

Dimana tahun 2025 fokus utama penggunaan dana desa adalah mendukung program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT desa, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, pemanfaatan IT untuk percepatan desa digital, kegiatan padat karya tunai desa serta peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMD dan Capil) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, pada rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tahapan pelaksanaan dana desa tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2025, Kamis (13/2/2025).

Berita Terkait:  3 Bulan Menuju Pilkada, Ini Capaian Perekaman KTP-El di Gorontalo

Dikatakannya, saat ini dana desa sudah memasuki tahun kesebelas, dimana keseluruhan anggaran dana desa dari pemerintah pusat untuk 657 desa se-Provinsi Gorontalo sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025 ini telah mencapai lebih dari Rp 5,7 Triliun. Dan untuk tahun 2025 ini dana desa teralokasi sebesar Rp 523 Miliar.

“Untuk itu, kami berharap program-program khususnya yang terkait dengan penggunaan dana desa bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Berita Terkait:  Kelahiran Tak Direncanakan Berpotensi Stunting

Rapat koordinasi dihadiri stake holder terkait diantaranya Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Dinas PMD, Inspektorat dan para tenaga pendamping profesional baik provinsi dan kabupaten/kota.(Rls)