Gorontalo

714 Warga Binaan di Gorontalo dapat Remisi, Wagub Idah: Bentuk Apresiasi Pemerintah

×

714 Warga Binaan di Gorontalo dapat Remisi, Wagub Idah: Bentuk Apresiasi Pemerintah

Share this article
714 Warga Binaan di Gorontalo dapat Remisi, Wagub Idah: Bentuk Apresiasi Pemerintah
Wakil Gubernur Idah Syahidah didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto dan stakeholder terkait lainnya, yang hadir pada pemberian remisi untuk 714 Narapidana se Gorontalo,di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Diskominfo)

Hargo.co.id, GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan secara simbolis surat remisi untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Gorontalo, di Lapas Kelas IIA, Ahad (17/8/2025).

Berita Terkait:  Raih WTP yang ke 13 Kali, Gubernur Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Remisi atau pengurangan masa tahanan ini, diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Wagub Idah Syahidah membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto. Ia menyampaikan bahwa euforia kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.

“Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana maupun anak binaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, prestasi, dan disiplin mereka dalam mengikuti program pembinaan. Remisi bukan semata-mata hadiah, melainkan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh memperbaiki diri,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Tutup STQH ke-XXVIII, Gubernur Gusnar Sampaikan Empat Pesan Penting

Menteri Agus Andrianto juga berpesan agar pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan giat.

“Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik, siap kembali ke masyarakat,

Berita Terkait:  Perda Pertanggungjawaban APBD 2023 Provinsi Gorontalo Ditetapkan

lebih mandiri, dan tidak lagi harus kembali ke lembaga pemasyarakatan,” pesannya.

Dari total penerima remisi, sebanyak 649 napi mendapatkan Remisi Umum (RU) dan 65 napi lainnya menerima Remisi Dasawarsa (RD).

Berita Terkait:  Audiens dengan BAM DPR RI, Gusnar Dorong Percepatan Pembangunan Jalan ke Pinogu

Penerima remisi tersebar di lima lapas, yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo (392 orang), Lapas Kelas IIB Boalemo (128 orang),

Lapas Kelas IIB Pohuwato (132 orang), LPKA Kelas II Gorontalo (16 orang), dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo (46 orang).

Berita Terkait:  Bina PPPK PW, Kasatpol PP Provinsi Tekankan Disiplin dan Integritas Kerja

Penyerahan remisi turut dihadiri jajaran Forkopimda Gorontalo atau yang mewakili, Anggota DPRD Komisi I Yeyen Sidiki,

serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto. (Rls) 

Berita Terkait:  Pastikan Kelancaran Persiapan GHM 2025, Idah Tinjau Lokasi Pengambilan Racepack