Kab. Boalemo

Pemkab Boalemo Segera Aktifkan Jabatan 15 Kades

×

Pemkab Boalemo Segera Aktifkan Jabatan 15 Kades

Share this article
Pemkab Boalemo Segera Aktifkan Jabatan 15 Kades _ Bupati Rum Tagih Janji BSG, Soal Penambahan Kursi Direksi dan Komisaris _ Rum-Lahmuddin Segera Rombak Kabinet, Hasil Uji Kompetensi jadi Landasan Penilaian _ Sejahterakan Publik, Bupati Rum Hadirkan Program Sapi Kembar _ Kolaborasi ASN Boalemo dan BAZNAS Tingkatkan Manfaat Zakat untuk Masyarakat_ Zakat ASN Boalemo Berperan Dorong Proyek Strategis dan Pembangunan Infrastruktur
Bupati Boalemo, Rum Pagau. (Foto: HarianPost/Arif)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo akan mengaktifkan jabatan 15 kepala desa (Kades).

Berita Terkait:  Paris: Tak Ada Intervensi Kekuasaan Soal Pengadaan Alkes di Dikes Boalemo

Pengaktifan ini, merupakan tindak lanjut atas disahkannya Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024, yang secara resmi mengubah masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.

“UU nomor 3 tahun 2022 tentang masa jabatan Kades sudah ditetapkan. Sehubungan dengan itu, kami Insya Allah akan segera mengaktifkan kembali jabatan 15 Kades,” ungkap Bupati Boalemo, Rum Pagau, Sabtu (16/8/2025).

Berita Terkait:  Raihan WTP Pemkab Boalemo, Kado Spesial 100 Hari Pemerintahan Rum-Lahmuddin

Selain UU tersebut, ada pula rujukan lain dalam pengaktifan kembali 15 Kades ini. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang memperkuat landasan hukum bagi perpanjangan masa jabatan kades.

Kedua, surat edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, yang secara tegas menginstruksikan kepala daerah untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa aktif selama dua tahun.

Berita Terkait:  Lahmuddin Harap, Jambore jadi Wadah Pembentukan Kader Unggul dan Berkarakter

Rujukan berikut yakni kewajiban kepala daerah sesuai UU, yang mengharuskan penerbitan SK perpanjangan masa jabatan bagi para kades.

“Kami akan segera menerbitkan SK (Surat keputusan) terkait perpanjangan masa jabatan tersebut, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku,” tandas Bupati Rum Pagau.

Berita Terkait:  Temui Ketua Komisi IV DPR RI, Bupati Rum Lobi Bantuan Benih Tanaman Tahunan

Kebijakan pengembalian jabatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa, serta menjamin stabilitas dan pelayanan publik di tingkat akar rumput.(Rls)