Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo akan mengaktifkan jabatan 15 kepala desa (Kades).
Pengaktifan ini, merupakan tindak lanjut atas disahkannya Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024, yang secara resmi mengubah masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.
“UU nomor 3 tahun 2022 tentang masa jabatan Kades sudah ditetapkan. Sehubungan dengan itu, kami Insya Allah akan segera mengaktifkan kembali jabatan 15 Kades,” ungkap Bupati Boalemo, Rum Pagau, Sabtu (16/8/2025).
Selain UU tersebut, ada pula rujukan lain dalam pengaktifan kembali 15 Kades ini. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang memperkuat landasan hukum bagi perpanjangan masa jabatan kades.
Kedua, surat edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, yang secara tegas menginstruksikan kepala daerah untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa aktif selama dua tahun.
Rujukan berikut yakni kewajiban kepala daerah sesuai UU, yang mengharuskan penerbitan SK perpanjangan masa jabatan bagi para kades.
“Kami akan segera menerbitkan SK (Surat keputusan) terkait perpanjangan masa jabatan tersebut, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku,” tandas Bupati Rum Pagau.
Kebijakan pengembalian jabatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa, serta menjamin stabilitas dan pelayanan publik di tingkat akar rumput.(Rls)












