Dipasok dari Palu, Narkoba Dikendalikan di Lapas

×

Dipasok dari Palu, Narkoba Dikendalikan di Lapas

Sebarkan artikel ini
Tim direktorat narkotika Polda Gorontalo menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba dari Lapas Gorontalo, Kamis (21/2). (Foto Zulkifli Tampolo / Gorontalo Post)

Untuk menyelundupkan Narkoba ke dalam lapas, Jali dibantu dua napi lainnya, yakni IM alias Itin dan RL alias Rinto. Namun sayang, langkah Jali untuk meraup keuntungan dari bisnis haramnya itu kandas. Ia hanya berhasil menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas sebanyak dua kali.

Aksinya yang ketiga bersama kedua rekannya tersebut berhasil digagalkan. Senin (18/2) lalu, kiriman 14 gram paket sabu ke dalam Lapas berhasil dicegat sipir Lapas atas informasi Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.

Setelah dilakukan gelar perkara Kamis (21/2) sekitar pukul 15.00 Wita, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hasil pengembangan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Jali adalah otak dalam penyelundupan Narkoba. Agar Narkoba mudah masuk ke dalam lapas, Jali menggunakan Itin yang bertugas di bagian kebersihan. Dimana, setiap hari setelah apel pagi, Itin membuang sampah dari blok kemudian dibawa ke luar.

Setelah membuang sampah Itin masuk lagi ke dalam Lapas. Namun untuk membujuk Itin, Jali meminta bantuan Rinto yang memiliki kedekatan emosional dengannya, karena sebelumnya pernah sekamar dalam Lapas. Saat Itin membuang sampah, kesempatan itulah yang dimanfaatkan untuk mengambil barang berupa Narkoba dari luar.

“Ini dibenarkan oleh ketiganya, dimana aksi ini sudah yang ketiga kali dengan memasukkan barang narkoba dengan barang yang sama, jumlah yang sama dan dengan modus yang sama,” kata Direktur Narkoba Kombes Pol. Totok Triwibowo,SIK,MH melalui Panit I Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Muhamad Adam, SH.

Lanjut Muhamad Adam, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, setelah Narkoba ini dibawa ke dalam, kemudian diperjualbelikan kepada rekan sesama napi. Ini dilakukan Jali karena ia merasa berhutang moril kepada tiga rekannya yang sebelumnya telah ditangkap dengan kasus yang sama.

“Kami sudah memeriksa ketiga rekannya tersebut dan mereka membenarkan bahwa Jali yang menopang hidup mereka selama di dalam Lapas. Namun ketiganya tidak mengetahui bahwa semua itu berasal dari jual beli Narkoba di dalam Lapas,” ungkapnya.

Saat ini, kata Muhamad Adam, pihaknya telah memeriksa saksi dari kepolisian sebanyak dua orang, saksi dari sipir Lapas dua orang dan tiga tersangka.

“Dengan demikian, sudah ada 10 orang yang telah kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Apakah akan ada tersangka tambahan? Menurut Iptu Muhamad Adam, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini. Sebab pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Ini masih sementara kami dalami terus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lagi,” pungkasnya. (kif/hg)