Semntara itu Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya S.I.K., M.M., pada kesempatan yang sama menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dimana penganiayaan ini memang sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali.
Diterangkan Kapolres, dalam aksinya pelaku menggunakan potongan selang air yang dilipat menjadi dua kemudian dipukul kepada tubuh korban. Selain itu pelaku juga menggunakan lilin yang dibakar lalu diteteskan pada tubuh korban, bahkan pelaku juga meneteskan air jeruk pada luka di tubuh korban.
“Nah, ini salah satu buktinya yang sudah kita dapat. Dari keterangan para saksi ada juga sapu lidi yang digunakan pelaku sebagai alat untuk menyiksa korban,” terang AKBP Dadang Wijaya S.I.K., M.M.
Kapolres juga menuturkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bahwa kedua pelaku telah melakukan penganiayaan dan memiliki peran masing-masing.
“Untuk kedua pelaku ini, kita akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang jelas dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara,” tutur AKBP Dadang Wijaya S.I.K., M.M.
Diakhir penyampaiannya saat ditanya Wartawan media ini soal apakah keduanya sudah dilakukan tes kejiwaan, Kapolres Gorontalo yang dikenal akrab dengan berbagai kalangan masyarakat itu menyampaikan, bahwa pihaknya sudah meminta dari Dinas Sosial untuk membantu melakukan pemeriksaan kejiwaan dan saat ini sedang menunggu kesediaan dari ahli.(*)
Penulis: Zulkifli Polimengo
