Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase mendukung upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Pernyataan Syam T. Ase disampaikan setelah instansi yang memiliki Visi Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional dan Akuntabel tersebut meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Gorontalo.
“Kami mendukung penuh pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, di bawah komando Bapak Armen Wijaya. Rumah Restorative Justice sangat baik,” kata Syam T. Ase.
Dirinya menilai, pendekatan Restorative Justice dalam kasus yang ditangani Kejaksaan sejalan dengan paradigma baru Kejaksaan Agung. Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Saya ambil contoh seperti yang dilakukan Kejaksaan baru-baru ini pada kasus pencurian dua unit handphone android di kawasan Sport Centre Limboto. Alhamdulillah, mediasi antar kedua belah pihak bisa terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Syam T. Ase berharap, mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur hukum tetap memperhatikan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restorative justice juga harus sesuai dengan tiga syarat prinsip. Pertama, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” pungkasnya. (***)
Penulis: Deice Pomalingo
