Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang hingga menyebabkan terlambat seminggu dari target yang di sepakati,
akhirnya tim Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 merampungkan dan menyetujui LKPJ tersebut.
Persetujuan tersebut di sampaikan oleh tujuh fraksi DPRD, melalui rapat paripurna LKPJ tahun anggaran 2022, selasa (23/5/2023).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Gororontalo, Syarifudin Hanasi mengatakan, mekanisme yang di laksanakan pihaknya merupakan pembahasan tahap akhir,
berupa penetapan persetujuan bersama DPRD terhadap hasil rumusan kerja Pansus atas kepercayaan yang di berikan oleh Lembaga ini dalam mengkaji materi LKPJ Bupati Gorontalo Tahun 2022,
untuk menghasilkan rekomendasi bersifat catatan strategis, guna perbaikan kedepan.
“Oleh sebab itu, dalam rapat paripurna hari ini Insya Allah kita semua tetap di anugerahi kearifan berpikir untuk sama-sama menghasilkan rumusan yang terbaik untuk di rekomendasikan
ke pemerintah daerah dalam upaya perbaikan daerah ini kedepan,” jelas Syarifudin.
Lanjut dikatakan Syarifudin, berdasarkan hasil kajian dan masukan yang di sampaikan oleh fraksi-fraksi dalam keanggotaan Pansus,
ada beberapa catatan dan rekomendasi yang telah beroleh kesepakatan seluruh fraksi dalam keanggotaan Pansus
untuk selanjutnya akan beroleh penetapan sebagai rekomendasi Lembaga DPRD dengan Surat Keputusan DPRD.
Satu hal yang perlu menjadi catatan bahwa walaupun pembahasan Pansus ini telah melebihi target waktu 30 hari sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan,
namun Pansus tetap berupaya merampungkan pembahasan,
sehingga nantinya tetap ada kajian terhadap kontribusi pemikiran dari Lembaga sebagai pertimbangan solusi penyelesaian setiap permasalahan yang di hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
“Atas keterlambatan ini, kami atas nama Pansus menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Politisi PKS ini.
Aleg dua periode ini menambahkan, hasil pembahasan Pansus ini nantinya di harapkan menghasilkan rumusan catatan strategis,
serta rekomendasi lembaga DPRD kepada Pemerintah Daerah, yang nantinya menjadi bahan bagi pemerintah daerah,
baik dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan Ranperda, peraturan kepala daerah,
dan/atau kebijakan strategis kepala daerah yang bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Di samping itu perlu kita pahami bersama bahwa rekomendasi ini adalah salah satu perwujudan check and balance yang saling melengkapi dan bersinergi antara bupati sebagai pemimpin daerah
dan DPRD sebagai representasi rakyat,” tandasnya. (*)
Penulis: Deice
