“Masalah pada sistem e-vote memang signifikan, yang mengakibatkan kesulitan akses. Kami telah berupaya maksimal bersama KPL untuk mengatasi masalah ini,” kata Lilan Dama.
“Namun, karena masih belum bisa terselesaikan, kami memutuskan untuk menunda pemilihan hingga 8 Mei 2024, agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi konkret dari permasalahan tersebut. Sementara itu, proses negosiasi dengan pihak birokrasi untuk mencari solusi masih terus berlangsung.
Jikran memastikan, pihaknya bersedia menunggu keputusan dari pihak birokrasi. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan aksi hingga pihak birokrasi memberikan solusi yang dapat diterima.(*)
Penulis: Raman Supriyatna Tamu/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis