Fraksi KNP Usulkan Hendriwan Tetap Penjabup Boalemo

×

Fraksi KNP Usulkan Hendriwan Tetap Penjabup Boalemo

Share this article
Pj. Bupati Boalemo, Dr. Drs. Hendriwan, M.Si. (Foto: Istimewa)
Pj. Bupati Boalemo, Dr. Drs. Hendriwan, M.Si. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua Fraksi KNP (Koalisi Nasdem Perindo) DPRD Boalemo, Jimadin Hasan, menyatakan, pihaknya mengusulkan agar masa jabatan Pj. Bupati Boalemo, Hendriwan, dapat diperpanjang hingga 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan beberapa penilaian pihaknya terkait kinerja Hendriwan selama mengisi kekosongan kursi Kepala Daerah.

Antara lain kata dia, sejak kepemimpinan Hendriwan, pelayanan publik di Daerah ini menunjukan lebih baik dari yang sebelumnya, sebagaimana penilaian Ombudsman. Begitu pula terkait SAKIP dalam penilaian Pemerintah Pusat.

“Kami menilai, banyak hal-hal positif yang dilakukan oleh bapak Hendriwan selama memimpin Boalemo. Tak terkecuali dalam menata birokrasi untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Itu terlihat saat ini, yang mana beliau berupaya menempatkan pejabat OPD sesuai kualitas SDM masing-masing,” tutur Jimadin dalam keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).

Dirgahayu Radio Republik Indonesia

Ia kemudian menerangkan alasan pihaknya mengusulkan tersebut, sesuai amanah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Yang mana menegaskan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati – Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Bupati – Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut kata Jimadin, maka Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang masa jabatannya 1 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun berikut. Baik oleh pejabat sama atau orang berbeda.

“Sesuai ketentuan, DPRD dapat mengusulkan 3 nama untuk diusulkan menjadi pertimbangan Kementerian. Nah, mengingat masa jabatan Pj. Bupati Boalemo Bapak Hendriwan, akan berakhir pada bulan Mei mendatang, maka berdasarkan Pasal 201 ayat 9 dan 11 dalam undang-undang dimaksud, kami bersepakat untuk mengusulkan kembali perpanjangan jabatan beliau,” katanya.

Lanjut kata kader Nasdem ini menegaskan, intinya Fraksi KNP menyimpulkan bahwa Hendriwan, sedang bekerja untuk membangun Boalemo ke arah yang lebih baik. Belum lagi melihat Hendriwan sebagai pejabat yang berasal dari Kementerian lanjutnya, pasti memiliki banyak relasi yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Daerah Boalemo.

“Tadi di sela-sela Paripurna terkait 3 buah Ranperda, juga sudah mengusulkan agar proses permintaan perpanjangan masa jabatan bupati, segera diproses oleh DPRD, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kementrian,” kuncinya.(*)

Penulis: Abdul Majid Rahman