Gorontalo

Gelar FGD, BMPS Bahas Penempatan GTK di Sekolah Swasta

×

Gelar FGD, BMPS Bahas Penempatan GTK di Sekolah Swasta

Share this article
Gelar FGD, BMPS Bahas Penempatan GTK di Sekolah Swasta
Foto bersama antara panitia, peserta dan narasumber FGD yang digelar BMPS.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penempatan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di sekolah swasta menjadi sorotan utama dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Gorontalo, di Yulia Hotel Kota Gorontalo, Selasa (23/12/2025).

Berita Terkait:  PENAS XVII Jadi Berkah Ekonomi Warga, UMKM hingga Bentor Panen Rezeki

FGD tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, serta pengelola pendidikan swasta Yayasan Al-Islah Gorontalo.

Diskusi ini digelar sebagai respons atas kondisi mendesak yang dihadapi sekolah menengah swasta di Gorontalo yang kini mengalami kekurangan guru.

Berita Terkait:  Hari Patriotik ke-83, Pj Gubernur: Momentum Memerangi Kemiskinan

Ketua BMPS Provinsi Gorontalo, Syafriyanto Adam mengungkapkan bahwa banyak guru honorer yang selama ini mengabdi dan dibina di sekolah swasta, terpaksa meninggalkan sekolah asalnya setelah lulus sebagai ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah swasta.

Berita Terkait:  Pemkab Pohuwato Didorong Tuntaskan PKKPR, IPR Dengilo Tinggal Selangkah Lagi

Isu ini semakin mengemuka seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025

tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Lepas 32 Jemaah Haji KORPRI, Dapat Tambahan Uang Saku

Perwakilan Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zul Habibie menjelaskan bahwa regulasi tersebut memungkinkan penempatan guru ASN PNS di sekolah swasta dengan sejumlah persyaratan.

Namun, hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur penempatan guru ASN PPPK di sekolah swasta.

Berita Terkait:  Penjagub Rudy Presentasikan Kinerja Pemda Dihadapan Kemendagri

Sementara itu, Koordinator Pengawas Provinsi Gorontalo, Hamka Manoppo, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo,

menyampaikan bahwa proses redistribusi guru ASN berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berita Terkait:  UEA Jajaki Investasi Perikanan, Pertanian hingga Energi Terbarukan di Gorontalo

Untuk jenjang pendidikan menengah, kewenangan tersebut berada di tangan Gubernur. Namun, proses tersebut masih terkendala belum terbentuknya Tim Pertimbangan serta belum rampungnya analisis kebutuhan dan jabatan guru di Provinsi Gorontalo.

Dari sisi pengelola pendidikan swasta, Ketua Yayasan Pendidikan Al-Islah Gorontalo, H. Helmy Adam, S.Pd., M.Ec.Dev, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih mengelola seluruh jenjang pendidikan secara mandiri tanpa dukungan tenaga ASN.

Berita Terkait:  Besok, WFA Mulai Diterapkan Pemprov Gorontalo

Meski demikian, sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Al-Islah tetap mampu menorehkan berbagai prestasi hingga tingkat nasional.

FGD ini ditutup dengan komitmen BMPS Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti hasil diskusi dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Kolaborasi SKALA, Gorontalo dan Australia Perkuat Satu Data

BMPS berharap, melalui koordinasi yang berkelanjutan,

solusi konkret terkait redistribusi guru ASN dapat segera diwujudkan demi keberlangsungan pendidikan swasta di Provinsi Gorontalo.(MG-09) 

Berita Terkait:  Dispora Provinsi Tanda Tangani NPHD For Lembaga dan Ormas Berbadan Hukum