Hargo.co.id JAKARTA – Belum tuntas kasus pencabulan terhadap remaja 17 tahun berinisial SD, kini pedangdut Saipul Jamil kembali dilaporan oleh seorang pria bernama Alvin Wijaya. Bang Ipul, sapaan Saipul Jamil, diduga melakukan pencabulan dengan kekeraasan terhadap Alvin.
Laporan tersebut bernomor LP: 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tanggal 24 Februari 2016. Pedangdut berusia 35 tahun itu resmi dilaporkan oleh Alvin Wijaya.
Saipul Jamil diduga telah berbuat cabul dengan kekerasan sebagaimana dimaksud di Pasal 289 KUHP pada Maret 2014, di kediamannya di Jalan Gading Utara Blok 4 bilangan Jakarta Utara.