Hargo.co.id, GORONTALO – Giliran tersangka RM yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, untuk proses hukum lanjut. Ini menyusul berkas perkaranya yang telah dinyatakan lengkap, terkait dugaan korupsi pada Bank Daerah Sulut-Gorontalo (BSG) Tilamuta, yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo.
RM dan barang bukti diserahkan pada Senin, 07/11/2022, di Kantor Kejari Boalemo. Seperti diberitakan oleh Hargo.co.id sebelumnya, RM menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam perkara yang mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Subdit IV Tipidkor Mabes Polri tersebut.
“Jadi, hari ini kami menyerahkan tersangka kedua, yaitu RM setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, atau P21 oleh JPU. Seminggu lalu, tersangka ET yang kami serahkan ke JPU,”kata Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, SH, menerangkan.
IPDA Budi Abdul Gani mengungkapkan, peran tersangka RM dalam perkara ini, sebagai analis peneliti dokumen kredit. Yang mana, dalam aksinya, dokumen kredit yang tidak lengkap dan tidak layak, tetap diajukan untuk disetujui. Modus tersangka, menjadikan 3 kontraktor sebagai debitur KMK. Kemudian hasil pencairan dari kredit tersebut, dikelolanya sendiri.
“Motif tersangka untuk meraup keuntungan dari pencairan kredit dari para kontraktor bentukannya sendiri, yang dijadikan debitur, ”ungkap IPDA Budi Abdul Gani.
Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, RM disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka RM diancam hukuman badan penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan paling rendah 4 tahun,”terangnya.
Sementara itu, Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K, mengatakan, saat ini sudah dua orang tersangka yang diserahkan ke JPU.
“Untuk kasus korupsi ini, sudah 2 tersangka yang diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Boalemo. Objek perkaranya, yakni kredit KMK transaksional, dan KMK stand by loan,”kata IPTU Andhira Berlian Utami Salindeho. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman
