Ini Penjelasan KPU Gorontalo Terkait Beredarnya Kartu Pemilu 2024

×

Ini Penjelasan KPU Gorontalo Terkait Beredarnya Kartu Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem saat diwawancarai awak media, Senin, (3/4/2023). (Foto: Nazlia Busra Untuk HARGO)
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem saat diwawancarai awak media, Senin, (3/4/2023). (Foto: Nazlia Busra Untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terkait beredarnya sebuah kartu pemilih yang berisi identitas diri yang disebut untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menegaskan bahwa KPU tidak pernah mengeluarkan kartu yang terdapat logo KPU, foto, NIK, nama dan alamat lengkap pemilik kartu seperti yang saat ini diketahui beredar di daerah lain.

“Kartu ini beredar di daerah lain di luar Gorontalo dan tentunya mengundang atensi dari khalayak umum. Karena itu, kami menegaskan bahwa dalam regulasi, secara teknis kami tidak berpartisipasi pada proses mencetak dan membuat kartu pemilih,” kata Fadliyanto Koem, Senin, (3/4/2023).

“Hal ini bisa dilihat dari Undang-undang Nomor 7 untuk menggunakan hak pilih, basisnya adalah KTP elektronik bukan kartu pemilih,” tegas Fadliyanto Koem.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat agar tidak perlu risau ketika mendengar fenomena seperti itu dan tetap berhati-hati dalam menerima informasi. Masyarakat juga diharapkan bisa menghubungi pihak penyelenggara pemilu jika menerima informasi tersebut.

“Jadi sekali lagi kami menegaskan bahwa KPU tidak pernah mencetak dan mendesain kartu tersebut sebagai instrumen pemilih ketika menggunakan suaranya di tempat Pemungutan Suara (TPS) mendatang,” kata Fadliyanto Koem.

Dirinya juga berharap kepada seluruh pihak termasuk media untuk dapat berpartisipasi dalam menyampaikan kepada masyarakat bahwa kartu pemilih bukan produk KPU dan bukan menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS nanti.(*)

Penulis: Nazlia Busra/Mahasiswa Magang UNG